Bagi sebagian kalangan, Yusuf al-Qaradhawi dianggap tokoh sekaligus referensi dalam menyikapi permasalahan aktual yang dihadapi umat. Fatwa kontemporernya yang mencakup berbagai bidang dianggap mampu memenuhi kehausan sebagian masyarakat. Menghadapi berbagai permasalahan aktual, fatwanya selalu dinanti.
Namun tidak sedikit yang mengkritik pendapatnya. Umumnya yang menjadi pokok kritikan berkisar manhaj atau metode pengambilan hukumnya, seputar talfiq (berpindah-pindah mahzab) dan mencari-cari kemudahan, penggunaan hadist dhaif (lemah), keberpihakannya kepada non muslim, tentang demokrasi dan kekuasaan, dibolehkannya musik dan wanita main sinetron, serta wanita boleh menjadi presiden.
Yusuf al-Qaradhawi tentu tidak asal mengeluarkan fatwanya. Ada yang melatari pendapat dan gaya berpikirnya itu. Jadi metode fatwa beliau memang harus dijelaskan. Sebagai manusia, tentu ada kekurangan dalam metodenya, namun sebagai muslim mengkritik juga harus dikedepankan. Bagaimanapun alasannya, Islam tidak membolehkan saudaranya mencela saudaranya yang lain.
Harga: Rp.159.000 (belum termasuk ongkos kirim)
